Penyaringan dilakukan sesuai amanat UU No. 19/2016 (Perubahan UU ITE) Pasal 40 dan Permenkominfo No. 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Termasuk pembatasan terhadap perjudian online, pornografi, penipuan finansial, malware/phishing, dan konten ilegal lainnya.
Jika situs milik Anda bukan konten terlarang dan ingin mengajukan pembatalan blokir, permohonan normalisasi dapat diajukan ke Komdigi.
Gunakan kanal resmi di bawah ini untuk memeriksa status domain atau mengajukan aduan.